Semakan Status Gkp Tambahan

Semakan Status Gkp Tambahan

Jika anda termasuk salah seorang yang pernah mengikuti Program Guru Kontrak (GKP), tentu anda akan menantikan status pengumuman selanjutnya akan menjadi seperti apa. Nah, berikut ini akan diberikan informasi tentang cara melakukan melakukan cek status gkp tambahan, baik melalui website maupun melalui SMS.

Ada kalanya pengumuman status GKP tertunda oleh suatu hal. Dengan adanya penundaan status ini tentu akan membuat anda merasa khawatir. Meski begitu, anda tidak perlu khawatir yang berlebihan. Sebab, pemerintah sudah menyediakan cara yang cukup mudah untuk mengecek status GKP tersebut.

Cek status GKP tambahan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui SMS dan melalui website resmi. Jika anda akan melakukan pengecekan melalui SMS, maka anda cukup mengirimkan pesan dengan format cek#NIK#Tanggal Lahir#Nomor Peserta ke nomor 08111650055. Jika menggunakan website, anda dapat mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan mengikuti petunjuk yang ada.

Demikian informasi cara melakukan cek status GKP tambahan baik melalui website maupun melalui SMS. Semoga informasi ini dapat membantu anda untuk mengetahui status GKP dengan mudah dan cepat. Selalu update informasi terbaru terkait GKP melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Semakan Status GKP Tambahan: Panduan Lengkap

GKP Tambahan merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok.

Syarat dan Ketentuan Penerima GKP Tambahan

Untuk dapat menerima GKP Tambahan, masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 21 tahun atau lebih
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)

Cara Mendaftar GKP Tambahan

Untuk mendaftar GKP Tambahan, masyarakat dapat melakukannya melalui:

  • Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat
  • Mendaftar secara online melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Mendaftar melalui aplikasi mobile Kemensos

Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar GKP Tambahan

Saat mendaftar GKP Tambahan, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi surat keterangan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah
  • Fotokopi rekening bank atau buku tabungan
  • Fotokopi NPWP (jika ada)

Pencairan GKP Tambahan

Setelah mendaftar, GKP Tambahan akan dicairkan melalui rekening bank atau buku tabungan yang terdaftar.

cara

Besaran GKP Tambahan

Besaran GKP Tambahan yang diterima masyarakat adalah Rp300.000 per bulan.

Waktu Pencairan GKP Tambahan

GKP Tambahan dicairkan setiap bulan selama maksimal 3 bulan.

Semakan Status GKP Tambahan

Masyarakat dapat memantau status pengajuan GKP Tambahan melalui:

  • Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat
  • Mengakses website resmi Kemensos
  • Menggunakan aplikasi mobile Kemensos

Kendala dalam Pencairan GKP Tambahan

Beberapa kendala yang mungkin terjadi dalam pencairan GKP Tambahan adalah:

  • Data penerima tidak lengkap atau tidak valid
  • Rekening bank atau buku tabungan yang terdaftar tidak aktif
  • NIK penerima GKP Tambahan tidak terdaftar dalam DTKS atau BDT

Solusi jika Terjadi Kendala dalam Pencairan GKP Tambahan

Jika terjadi kendala dalam pencairan GKP Tambahan, masyarakat dapat melakukan hal berikut:

  • Melengkapi data penerima yang kurang atau tidak valid
  • Mengaktifkan kembali rekening bank atau buku tabungan yang terdaftar
  • Mendaftarkan NIK penerima GKP Tambahan ke DTKS atau BDT

Kontak Informasi GKP Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut tentang GKP Tambahan, masyarakat dapat menghubungi kontak berikut:

  • Website resmi Kemensos: https://kemensos.go.id/
  • Aplikasi mobile Kemensos: Kemensos Mobile
  • Hotline Kemensos: 021-50040000

Kesimpulan

GKP Tambahan merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk dapat menerima GKP Tambahan, masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pencairan GKP Tambahan dilakukan melalui rekening bank atau buku tabungan yang terdaftar. Masyarakat dapat memantau status pengajuan GKP Tambahan melalui website resmi Kemensos atau aplikasi mobile Kemensos. Jika terjadi kendala dalam pencairan GKP Tambahan, masyarakat dapat menghubungi kontak informasi yang telah disediakan.

Pertanyaan Umum tentang Semakan Status GKP Tambahan

1. Bagaimana cara mendaftar GKP Tambahan?

Masyarakat dapat mendaftar GKP Tambahan melalui kantor kelurahan atau desa setempat, website resmi Kemensos, atau aplikasi mobile Kemensos.

2. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar GKP Tambahan?

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar GKP Tambahan adalah fotokopi KTP dan KK, fotokopi surat keterangan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, fotokopi rekening bank atau buku tabungan, dan fotokopi NPWP (jika ada).

3. Bagaimana cara memantau status pengajuan GKP Tambahan?

Masyarakat dapat memantau status pengajuan GKP Tambahan melalui website resmi Kemensos atau aplikasi mobile Kemensos.

4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kendala dalam pencairan GKP Tambahan?

Jika terjadi kendala dalam pencairan GKP Tambahan, masyarakat dapat menghubungi kontak informasi yang telah disediakan.

5. Sampai kapan GKP Tambahan diberikan?

GKP Tambahan diberikan selama maksimal 3 bulan.

Trending Now..