Bank Rakyat Moratorium Semakan

Bank Rakyat Moratorium Semakan

Adakah anda mengalami kesulitan membuat pembayaran balik pinjaman akibat masalah kewangan yang dihadapi? Tak perlu gusar! Kerajaan bersama Bank Rakyat tampil menawarkan Moratorium selama 6 bulan bagi meringankan beban anda, khususnya mereka yang terjejas susulan Covid-19.

Peluang ini membuka ruang untuk anda mengatur kewangan dengan lebih baik dan menstabilkan aliran tunai. Jangan lepaskan peluang ini dan segera manfaatkan moratorium yang tersedia demi kelancaran kewangan anda.

Moratorium Bank Rakyat adalah inisiatif yang membolehkan peminjam menangguhkan pembayaran balik pinjaman mereka untuk jangka waktu tertentu. Ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

Moratorium Bank Rakyat dapat diajukan oleh nasabah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Merupakan nasabah Bank Rakyat
  • Memiliki pinjaman yang masih aktif
  • Mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19
  • Telah mengajukan permohonan moratorium dan disetujui oleh Bank Rakyat
  • Jika Anda memenuhi persyaratan tersebut dan tertarik dengan bank rakyat moratorium semakan, Anda dapat mengajukan permohonan melalui website Bank Rakyat atau dengan menghubungi Call Center Bank Rakyat. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Slip Gaji atau bukti penghasilan lainnya
  • Surat Keterangan dari tempat kerja yang menyatakan bahwa Anda mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19
  • Buku tabungan Bank Rakyat
  • Setelah mengajukan permohonan, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank Rakyat mengenai status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan keringanan pembayaran balik pinjaman selama jangka waktu tertentu. Selama periode moratorium, Anda tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga pinjaman.

    Mengenal Moratorium Bank Rakyat

    Moratorium adalah penangguhan sementara pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman. Kebijakan ini diambil oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membantu nasabah yang terdampak pandemi COVID-19. Moratorium BRI berlaku untuk semua jenis pinjaman, baik pinjaman KUR, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Mikro, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

    Manfaat dan Risiko Moratorium

    Moratorium memiliki beberapa manfaat bagi nasabah, antara lain:

    • Mengurangi beban keuangan nasabah selama pandemi COVID-19.
    • Memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengatur keuangan dan memperbaiki arus kas.
    • Mencegah nasabah dari gagal bayar pinjaman.

    Namun, moratorium juga memiliki beberapa risiko, antara lain:

    • Total bunga pinjaman yang harus dibayar nasabah akan lebih besar karena bunga pinjaman akan terus berjalan selama masa moratorium.
    • Nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh BRI untuk mengajukan moratorium.
    • Moratorium dapat memperpanjang tenor pinjaman nasabah.
    Sumber: Bri.co.id

    Cara Mengajukan Moratorium BRI

    Nasabah yang ingin mengajukan moratorium BRI dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    • Menghubungi call center BRI di nomor 14017 atau 1500017.
    • Menyampaikan permohonan moratorium kepada petugas call center.
    • Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi slip gaji, dan fotokopi buku tabungan.
    • Menandatangani perjanjian moratorium dengan BRI.
    Sumber: Kontan.co.id

    Periode Moratorium BRI

    Periode moratorium BRI awalnya ditetapkan selama 6 bulan, mulai dari April 2020 hingga September 2020. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang periode moratorium hingga Maret 2022. Nasabah yang telah mengajukan moratorium pada periode pertama dapat mengajukan perpanjangan moratorium dengan menghubungi call center BRI.

    Semakan Moratorium BRI

    Nasabah yang ingin mengetahui status pengajuan moratoriumnya dapat melakukan semakan moratorium BRI melalui:

    • Website BRI: www.bri.co.id
    • Aplikasi BRImo
    • Call center BRI di nomor 14017 atau 1500017.

    Syarat dan Ketentuan Moratorium BRI

    Untuk dapat mengajukan moratorium BRI, nasabah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

    • Merupakan nasabah BRI yang memiliki pinjaman sebelum 1 Maret 2020.
    • Terdampak pandemi COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    • Memiliki itikad baik dalam pembayaran pinjaman sebelum pandemi COVID-19.
    Sumber: Kompas.com

    Suku Bunga Moratorium BRI

    Selama masa moratorium, nasabah tidak dikenakan bunga pinjaman. Namun, nasabah tetap akan dikenakan biaya administrasi oleh BRI. Biaya administrasi moratorium BRI adalah Rp100.000 untuk pinjaman KUR dan Rp150.000 untuk pinjaman non-KUR.

    Kesimpulan

    Moratorium BRI merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu nasabah yang terdampak pandemi COVID-19. Moratorium BRI memiliki beberapa manfaat bagi nasabah, seperti mengurangi beban keuangan, memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengatur keuangan dan memperbaiki arus kas, dan mencegah nasabah dari gagal bayar pinjaman. Namun, moratorium juga memiliki beberapa risiko, seperti total bunga pinjaman yang harus dibayar nasabah akan lebih besar, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh BRI, dan moratorium dapat memperpanjang tenor pinjaman nasabah.

    FAQ

    1. Apakah semua nasabah BRI dapat mengajukan moratorium?
    2. Tidak, hanya nasabah BRI yang memiliki pinjaman sebelum 1 Maret 2020 dan terdampak pandemi COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengajukan moratorium.

    3. Bagaimana cara mengajukan moratorium BRI?
    4. Nasabah dapat mengajukan moratorium BRI dengan menghubungi call center BRI di nomor 14017 atau 1500017.

    5. Berapa lama periode moratorium BRI?
    6. Periode moratorium BRI awalnya ditetapkan selama 6 bulan, mulai dari April 2020 hingga September 2020. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang periode moratorium hingga Maret 2022.

    7. Apakah nasabah dikenakan bunga pinjaman selama masa moratorium?
    8. Tidak, nasabah tidak dikenakan bunga pinjaman selama masa moratorium. Namun, nasabah tetap akan dikenakan biaya administrasi oleh BRI.

    9. Bagaimana cara mengetahui status pengajuan moratorium BRI?
    10. Nasabah dapat mengetahui status pengajuan moratorium BRI melalui website BRI, aplikasi BRImo, atau call center BRI.

    Trending Now..